Jakarta, Kompas
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR Effendy Choirie di Jakarta, Selasa (14/4). Dengan pimpinan DPR berasal dari fraksi oposisi diyakini mekanisme kontrol terhadap pemerintah bisa berjalan dengan baik.
Effendy menyebutkan, rumusan itu masih bisa diperjuangkan sekalipun sebenarnya rumusan bahwa pimpinan DPR berasal dari partai politik pemenang pemilu sudah disepakati saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Oktober silam. ”Masih bisa dibongkar itu,” kata dia.
Catatan
Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus RUU Susduk Ganjar Pranowo mengakui, sebelum keputusan akhir di Rapat Paripurna DPR, kesepakatan yang dicapai masih bisa diperdebatkan kembali. Kesepakatan dahulu bahwa pemenang pemilu menjadi ketua DPR didasari pertimbangan agar tidak terjadi politisasi dalam pemilihan pimpinan DPR. Rumusan tersebut juga didasari keinginan menghormati parpol pemenang pemilu.
Hanya memang masih belum disepakati apakah pengisian itu secara otomatis atau tetap lewat mekanisme formal pemilihan. ”Namun, kekhawatiran saya bukan itu. Ini RUU bisa selesai atau tidak?” kata Ganjar.
Realitas sekarang masih banyak materi krusial dalam RUU Susduk yang belum tuntas, seperti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar